SERANG — Setiap hari, ribuan kendaraan lalu lalang memadati sudut-sudut Kota Serang. Sebagai ibu kota sekaligus etalase Provinsi Banten, mobilitas tinggi ini memunculkan tantangan tersendiri, bagaimana menghadirkan jalan raya yang mulus, aman, dan memadai bagi warga?
Jawabannya ternyata ada di tangan masyarakat sendiri, tepatnya melalui kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam dialog eksklusif kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan Banten TV, Kepala UPTD PPD Samsat Kota Serang, Hj. Ratu Ema Mafudhoh, membeberkan fenomena unik di wilayahnya. Banyak kendaraan hilir mudik di Kota Serang, namun pelat nomornya terdaftar di luar daerah.
“Aktivitas ekonominya ada di Serang, tetapi pendaftaran administrasinya di wilayah lain. Ini jadi tantangan penerimaan pajak kita,” ungkap Ratu Emma.
Guna merangkul pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Banten menebar stimulus lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 435. Bukan sekadar pemutihan biasa, program ini memberikan paket insentif yang sangat menggiurkan:
• Diskon Pajak Kendaraan
• Pembebasan Denda Tunggakan 100%
• Bebas Denda SWDKLLJ 100%
• Hasilnya luar biasa. Hingga awal September saja, lebih dari 5.000 pemilik kendaraan telah ‘serbu’ program insentif ini.

Membayar pajak bukan cuma soal menggugurkan kewajiban seperti yang diungkap penanggung jawab PT Jasa Raharja Banten, Alia Rahmadani, bahwa dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan akan kembali langsung ke masyarakat dalam bentuk jaminan perlindungan diri.
“Setiap rupiah SWDKLLJ menjadi jaminan santunan bagi korban kecelakaan, mulai dari biaya perawatan, jaminan cacat tetap, hingga santunan duka,” jelas Alia.
Melalui skema saat ini, masyarakat dipastikan makin ringan karena denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan total.
Meski sering kali muncul pertanyaan: ke mana aliran uang pajak kita?
Ratu Ema menegaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sebesar 66 persen penerimaan PKB diserahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota melalui skema opsen.
Artinya, rupiah yang Anda setorkan di Samsat akan berputar kembali dalam bentuk:
1. Pembangunan dan perbaikan jalan rusak.
2. Penyediaan fasilitas umum dan keselamatan lalu lintas.
3. Program sosial seperti sekolah gratis bagi anak daerah.
Ditambahkan Kasubnit STNK Satlantas Polresta Serang Kota, Endin Arsudin. himbauan agar momentum emas diskon pajak ini tidak dilewatkan begitu saja. Selain mengamankan legalitas kendaraan di jalan raya, kepatuhan pajak adalah investasi nyata demi mewujudkan Kota Serang yang makin maju, tertib, dan aman bagi kita semua.
Lantas pertanyaannya, sudahkah Anda mengecek status pajak kendaraan Anda hari ini?
(ADVERTORIAL)



