SERANG — Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Banten yang selama ini mengalami kendala saat membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik pertama. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan pelayanan melalui relaksasi administrasi, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik kendaraan pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, responsif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Di sisi lain, relaksasi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penataan administrasi kepemilikan kendaraan.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Ade Iqbal, SE, MM, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi menghadapi kendala administratif karena tidak memegang KTP pemilik pertama.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kewajiban pajak kendaraan tetap dapat dipenuhi meskipun dalam kondisi tertentu masyarakat tidak memiliki KTP pemilik pertama. Relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah, sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi kendaraan,” ujar Ade Iqbal.

Menurut Ade, pembayaran pajak kendaraan secara rutin tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Dengan semakin banyak kendaraan yang tercatat dan memiliki administrasi yang jelas, proses pelayanan serta penataan data kendaraan dapat dilakukan secara lebih baik.

Kemudahan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini terkendala persoalan dokumen kepemilikan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah Provinsi Banten berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode relaksasi yang telah disediakan dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.

“Kesempatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Yang terpenting, masyarakat tetap mengikuti persyaratan yang berlaku dan menggunakan layanan Samsat secara resmi. Dengan demikian, kewajiban pajak terpenuhi dan administrasi kendaraan juga semakin tertib,” kata Ade.

Meski memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan, kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi tanpa KTP pemilik pertama diwajibkan untuk melakukan proses balik nama pada tahun 2027.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tertib administrasi kendaraan dalam jangka panjang. Dengan melakukan balik nama, data kendaraan dapat disesuaikan dengan pemilik yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian administrasi dan memudahkan proses pelayanan kendaraan pada masa mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat Provinsi Banten selama periode kebijakan berlangsung. Masyarakat juga diimbau memastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi layanan Samsat agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

Bapenda Provinsi Banten terus mendorong transformasi pelayanan perpajakan daerah agar semakin mudah diakses masyarakat. Kemudahan administrasi menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, tanpa menghilangkan prinsip tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa tertib pajak dan tertib administrasi kendaraan merupakan kepentingan bersama,” ujar Ade.

Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat Banten tidak perlu lagi menjadikan ketiadaan KTP pemilik pertama sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan. Manfaatkan periode 1 Mei sampai 31 Desember 2026, lengkapi persyaratan yang ditentukan, dan lakukan pembayaran melalui layanan Samsat Provinsi Banten.

Bayar pajak lebih mudah, administrasi lebih tertib, dan legalitas kendaraan semakin jelas. Bersama Bapenda Banten, mari wujudkan pelayanan pajak kendaraan yang mudah, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Advertorial)