SERANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi masyarakat Banten untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pembebasan denda PKB. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Keringanan pajak tersebut disambut positif oleh masyarakat. Sejumlah warga yang telah memanfaatkan program ini mengaku terbantu karena beban biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih ringan. Entin, Turjaun Amrin Toya, dan Muhyi Efendi merupakan beberapa warga yang telah merasakan langsung manfaat kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut.
Bagi mereka, program insentif bukan sekadar potongan pembayaran, tetapi menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan yang sebelumnya mungkin tertunda.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Ade Iqbal, SE, MM, mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya membangun kesadaran untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Keringanan diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan beban yang lebih ringan, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di Provinsi Banten,” ujar Ade Iqbal.
Menurut Ade, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, ketika pemerintah memberikan kemudahan melalui program insentif, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya dengan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Program keringanan PKB ini juga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan kemudahan perpajakan kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten. Selain pengurangan pokok PKB dan pembebasan denda, masyarakat juga dapat memperoleh diskon mutasi masuk kendaraan ke wilayah Banten yang berlaku hingga 23 Desember 2026.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar daerah untuk melakukan proses administrasi mutasi masuk ke Banten dengan biaya yang lebih ringan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, kebijakan insentif tidak hanya membantu masyarakat dari sisi biaya, tetapi juga mendorong penataan administrasi kendaraan agar lebih tertib.
“Melalui berbagai kemudahan ini, kami ingin memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak menunda kewajiban administrasi kendaraannya dan dapat memanfaatkan periode insentif yang sudah ditetapkan,” kata Ade.
Pengalaman warga yang telah merasakan manfaat program menjadi gambaran bahwa kebijakan keringanan pajak dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Entin, Turjaun Amrin Toya, dan Muhyi Efendi menjadi bagian dari warga yang telah memanfaatkan kesempatan tersebut dan merasakan bahwa keringanan pembayaran membantu mereka menyelesaikan kewajiban kendaraan.
Bapenda Banten pun mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan program untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Periode pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan pembebasan denda PKB berlangsung relatif terbatas, yakni 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan persyaratan administrasi yang diperlukan dan memanfaatkan layanan resmi Samsat di wilayah Provinsi Banten. Informasi mengenai mekanisme serta persyaratan dapat diperoleh melalui kanal pelayanan resmi yang tersedia.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satunya dengan memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Manfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikannya dengan keringanan yang tersedia. Kami berharap program ini memberikan manfaat nyata dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib pajak dan tertib administrasi kendaraan,” tutur Ade.
Kini, kesempatan tersebut masih terbuka. Diskon PKB 5 persen dan pembebasan denda berlaku hingga 31 Oktober 2026, sementara diskon mutasi masuk Banten berlaku hingga 23 Desember 2026.
Mereka yang sudah memanfaatkannya telah merasakan manfaatnya. Sekarang giliran Anda. Jangan sampai melewatkan periodenya.
Mari manfaatkan insentif pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Banten, selesaikan kewajiban kendaraan dengan lebih ringan, dan bersama-sama wujudkan administrasi kendaraan yang semakin tertib di Banten. (Advertorial)



