SERANG — Perkembangan industri obat tradisional dan kosmetik di Provinsi Banten terus menunjukkan dinamika yang positif. Meningkatnya minat masyarakat terhadap produk kesehatan berbahan alam dan produk kecantikan membuka peluang ekonomi yang semakin luas bagi pelaku usaha. Namun, pertumbuhan tersebut juga harus diiringi dengan kepastian regulasi, pengawasan, serta jaminan keamanan dan mutu produk yang beredar di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas dasar itu, Dinas Kesehatan Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Evaluasi Implementasi Peraturan Perundang-undangan pada Pelayanan Perizinan di Sarana Distribusi Obat Tradisional dan Kosmetik, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi juga diterapkan secara nyata oleh pelaku usaha, khususnya sarana distribusi yang memiliki peran penting dalam rantai peredaran obat tradisional dan kosmetik.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, menegaskan bahwa perkembangan industri obat tradisional dan kosmetik harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan masyarakat.

“Pertumbuhan usaha obat tradisional dan kosmetik merupakan peluang ekonomi yang perlu kita dukung. Namun, peluang tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga produk yang sampai kepada masyarakat benar-benar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan,” ujar Ati Pramudji Hastuti.

Menurutnya, sarana distribusi memiliki posisi strategis karena menjadi bagian penting yang menghubungkan produsen dengan masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan standar distribusi menjadi salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

“Bapak dan Ibu pelaku usaha memiliki peran penting sebagai jembatan antara produsen dan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan bermutu,” lanjutnya.

Di Provinsi Banten sendiri, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 120 sarana Pedagang Besar Kosmetik dan 67 sarana Pedagang Besar Obat Bahan Alam. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas distribusi produk kosmetik dan obat bahan alam di wilayah Banten sekaligus menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah, melalui sistem pelayanan perizinan berusaha, terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menempatkan kepentingan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas. Penataan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) pada prinsipnya bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sistem perizinan yang tertata juga diharapkan mampu memberikan sejumlah manfaat, mulai dari memberikan kepastian hukum bagi investasi dan operasional usaha, mencegah peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan, hingga mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Dalam konteks tersebut, evaluasi implementasi peraturan perundang-undangan menjadi momentum penting untuk mengetahui sejauh mana regulasi telah dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha di lapangan. Evaluasi juga dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses pelayanan perizinan sekaligus mencari solusi yang lebih efektif dan responsif.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten memandang bahwa pelayanan perizinan dan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada aspek kepatuhan, tetapi juga harus menjadi bagian dari pembinaan terhadap dunia usaha. Dengan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi regulasi dapat diselesaikan secara konstruktif.

“Pemerintah hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan memastikan pelaku usaha memperoleh informasi serta pemahaman yang memadai mengenai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dunia usaha dapat berkembang, sementara perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas,” kata Ati.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun ekosistem distribusi obat tradisional dan kosmetik yang sehat. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memiliki komitmen terhadap kualitas, keamanan, legalitas, dan perlindungan konsumen.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Banten berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai implementasi regulasi perizinan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Banten.

Pertumbuhan industri obat tradisional dan kosmetik pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang besarnya nilai ekonomi, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat. Ketika legalitas, keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk menjadi fondasi utama, pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung perekonomian daerah.

Dengan penguatan pembinaan, pelayanan perizinan, dan pengawasan secara berkelanjutan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya distribusi obat tradisional dan kosmetik yang aman, bermutu, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten. (Advertorial)