Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan siap menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Komisi VII DPR RI terkait audit menyeluruh terhadap kawasan pergudangan setelah insiden kebakaran pabrik pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong, yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kedekatan lokasi dengan permukiman warga.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, khususnya yang berkaitan dengan penyimpanan bahan berbahaya.
“Usai kejadian kemarin, kita sudah meminta seluruh kawasan pergudangan untuk memenuhi aturan yang berlaku. Kami juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan penegakan aturan berjalan dengan tegas,” ujar Pilar di Tangerang Selatan, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan di kawasan pergudangan Taman Tekno tidak memiliki perizinan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan untuk penyimpanan bahan berbahaya.
“Gudang penyimpanan pestisida atau bahan berbahaya seharusnya memiliki izin khusus. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar ke depan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi benar-benar diperhatikan,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meminta pengelola kawasan industri, termasuk Taman Tekno, untuk memastikan seluruh aktivitas pergudangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan bahan berbahaya serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurut Pilar, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kota Tangerang Selatan tidak lagi membuka izin untuk pembangunan kawasan industri baru. Kawasan industri yang ada saat ini merupakan pengembangan lama yang telah berlangsung sejak era 1990-an.
“Kawasan industri yang sudah ada harus benar-benar menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangsel tetap terbuka terhadap investasi, selama seluruh prosesnya sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sebelumnya mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pergudangan menyusul peristiwa kebakaran tersebut.
“Cek ulang tata ruang dan pastikan tidak ada pergudangan dengan usaha kategori berbahaya yang berada dekat dengan permukiman warga. Pemerintah Kota Tangsel harus mengambil momentum ini untuk melakukan evaluasi secara serius,” ujarnya.
Kebakaran yang terjadi di perusahaan penyimpanan pestisida PT Biotek Saranatama diketahui berdampak pada pencemaran aliran Sungai Cisadane dengan panjang terdampak mencapai sekitar 22,5 kilometer yang melintasi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap gudang perusahaan guna kepentingan penanganan lingkungan sekaligus penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga telah melakukan proses penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Wira Graha Setiawan menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari pegawai hingga manajer operasional perusahaan.
Proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini mengacu pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. (EK)


