Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jabar.
Keputusan persetujuan dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan, kritik, serta evaluasi yang diberikan selama proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Menurut Dedi, berbagai saran dan pandangan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki tata kelola pembangunan maupun pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengapresiasi pemahaman DPRD terhadap kondisi fiskal daerah saat ini sehingga pemerintah dan legislatif dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih tepat waktu, efektif, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa optimalisasi APBD tetap difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, meskipun terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Jawa Barat masih tergolong stabil. Tingkat kemandirian fiskal yang mencapai sekitar 63 persen dinilai menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan berbagai program pembangunan.
“Pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. APBD harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Herman.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki dasar hukum untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.



