JAKARTA – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra selama dua hari berturut-turut memicu sorotan tajam dari DPR RI. PT PLN (Persero) didesak segera memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak tanpa harus melalui proses klaim yang rumit.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, menegaskan bahwa gangguan listrik yang terjadi pada 22–24 Mei 2026 tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa. Menurutnya, peristiwa itu telah mengganggu hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang aman, andal, dan berkelanjutan.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu yang panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai dampak pemadaman sangat luas. Mulai dari pelaku usaha kecil yang mengalami kerugian, terganggunya layanan kesehatan dan pendidikan, hingga lumpuhnya aktivitas rumah tangga di berbagai daerah.
Karena itu, Ida mendesak pemerintah dan PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan energi nasional, termasuk jaringan distribusi dan mekanisme mitigasi gangguan kelistrikan.
“Perlu ada evaluasi total agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Infrastruktur energi harus benar-benar siap menghadapi berbagai risiko gangguan,” tegasnya.
Selain pembenahan sistem, Ida juga menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen. Ia mengingatkan PLN agar menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan layanan listrik.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada lamanya gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi. Pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” katanya.
Lebih lanjut, Ida meminta agar proses pemberian kompensasi dilakukan secara cepat, transparan, dan otomatis melalui sistem PLN. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibebani prosedur administrasi yang berbelit untuk mendapatkan hak mereka.
“PLN harus memberikan kompensasi secara otomatis, baik melalui pengurangan tagihan maupun mekanisme lain yang mudah diakses pelanggan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.
Blackout yang melanda Sumatra menjadi salah satu gangguan kelistrikan terbesar tahun ini dan menimbulkan kerugian di berbagai sektor. Desakan pemberian kompensasi otomatis kini menjadi perhatian publik, sembari menunggu langkah konkret PLN dalam memenuhi hak pelanggan yang terdampak.


