JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi berupa denda saat melakukan pencetakan ulang. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga dalam menjaga dokumen kependudukan.
Menurut Bima, masih banyak masyarakat yang belum serius dalam merawat identitas kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan berdampak langsung pada beban anggaran negara. Dalam sehari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.
Pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”. Selain itu, Bima menegaskan pentingnya posisi administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.


